Saksi Irfan Widyanto peraih Adi Makayasa 2010 mengaku sedih duduk sebagai terdakwa Obstruction of Justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Irfan menyebut hanya mengikuti perintah untuk mengganti DVR CCTV namun berakhir dipidanakan. Irfan juga tengah menanti hasil putusan kode etik di kepolisian.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)