Pengusaha Harus Tahu! Kewajiban Bayar Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial

Medcom • 31 Desember 2025 10:29

Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu bagi pelaku usaha restoran, hotel, dan kafe yang memutar musik di ruang publik komersial. Kebijakan ini kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya viral dan membuat banyak pelaku usaha mulai sadar serta membayarkan royalti atas penggunaan lagu.

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, aturan tersebut bertujuan untuk memastikan hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait tetap terlindungi. Pemerintah menilai pemutaran musik di ruang usaha komersial memiliki nilai ekonomi yang patut dihargai secara adil.

 

Meski demikian, kebijakan ini masih memicu perdebatan di tengah masyarakat. Tidak hanya pelaku usaha, sejumlah musisi dan pemilik karya juga turut menyuarakan pandangan yang beragam terkait mekanisme, besaran, hingga transparansi pengelolaan royalti lagu tersebut.

 

Pemerintah berharap surat edaran terbaru ini dapat menjadi kejelasan aturan yang menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan industri musik. Dengan regulasi yang jelas dan adil, diharapkan tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak serta mendukung keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

 

(Ahmad Mumtaz Albika Musyarrif)



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(MMI)

Medcom Nasional