Seorang Pria di Tanjung Uban Dipenjara karena Menikah Lagi Tanpa Izin Istri

MetroTV • 17 Februari 2022 14:55
Seorang pengantin pria di Tanjung Uban, Bintan ditangkap polisi setelah menggelar pesta pernikahan. Ia ditangkap usai dilaporkan sang istri karena menikah lagi tanpa izin. Sang pengantin pria tak berkutik saat petugas mendatangi pesta pernikahannya.

Kasus pernikahan tanpa izin ini terungkap setelah korban yang adalah istri pertamanya melihat unggahan foto pernikahan di akun media sosial milik tersangka. Korban mengaku menikah dengan tersangka pada Mei 2021. Namun, tersangka pergi dari rumah dan tak pernah menafkahi istri dan anaknya yang kini berusia 9 bulan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam penjara maksimal 7 tahun.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Pernikahan Poligami

Medcom Nasional Pernikahan Poligami