BNN Kalbar menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba, jenis sabu dalam sebuah sarung. BNN juga menangkap 5 tersangka yang merupakan kurir dan bandar jaringan internasional. Berawal dari tertangkapnya 3 tersangka dalam perjalanan dari Kabupaten Sambas menuju Kota Singkawang. Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia kepada bandar di Pontianak. Setelah itu, BNN mengamankan tersangka dan terkumpul 5 orang tersangka, bandar, kurir, dan pengedar. Para tersangka terancam 15 tahun penjara bahkan hukuman mati.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)