Mantan Anggota DPRD Divonis Mati karena Terlibat Peredaran Narkoba

MetroTV • 16 April 2021 17:45
Mantan Anggota DPRD Palembang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Palembang. Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawanti, Yati Suharman dan Mulyadi divonis mati karena terbukti terlibat peredaran narkoba lintas negara dan termasuk dalam kejahatan yang terorganisir.

Dalam keputusannya, tidak ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memberi keringanan hukuman pada para terdakwa. Hakim justru menyebut terdakwa seharusnya memberi contoh positif bagi masyarakat karena merupakan Anggota DPRD.

Terdakwa ditangkap di sebuah ruko oleh BNN pada September 2020 lalu. Dalam penangkapan, polisi menyita 5 kg narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi Terdakwa diketahui mendapat sabu dari bandar di Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Narkoba Kasus Narkoba Darurat narkoba