Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka

Teguh Angga • 22 Maret 2022 16:37
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penetapan 8 tersangka ini merupakan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/22).

8 tersangka tersebut berinisial HS, LS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP yang dijerat pasal 2 dan pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil 8 tersangka ini untuk diperiksa lebih lanjut.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Perbudakan Modern Sumatra Utara Penyiksaan tahanan Kerangkeng Bupati Langkat

Medcom Nasional Perbudakan Modern Sumatra Utara Penyiksaan tahanan Kerangkeng Bupati Langkat