Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumah warga di Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi, beberapa pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabiskan nyawa korban, Defi Mustikalana lantaran tersulut emosi karena istrinya sering digoda dan diganggu oleh korban.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengungkap pelaku berinisial FL (33). Pelaku ditangkap di Desa Karang Ringin Dua, Kecamatan Lawang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Selain menangakap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang, batu, jaket korban dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 terkait kasus tindak pidana pembunuhan dengan ancamanan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)