Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Online Sendiri di Rumah

Medcom • 07 Desember 2023 13:56
Sekarang tersedia layanan cetak Kartu Keluarga mandiri secara online. Layanan ini memungkinkan masyarakat mencetak KK online sendiri dari rumah tanpa perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Nah, bagi Sobat Medcom yang ingin mencetak KK online terlebih dahulu harus melakukan pengajuan. Berikut ini langkah-langkah cetak KK online via HP:
  1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Berikut beberapa aplikasi layanan kependudukan:
    ?
    a. ALPUKAT Betawi (DKI Jakarta)
    b. KLAMPID (Surabaya)
    c. SALAMAN (Kota Bandung)
    d. SIAPEL. (Kota Malang) 
     
  2. Untuk daftar aplikasi bisa kamu cek di media sosial atau website  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerahmu.
  3. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  4. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  5. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  6. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  7. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  8. Periksa kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  9. Download file PDF Kartu Keluarga, selanjutnya cetak secara mandiri.
  10. Pastikan untuk menyimpan file PDF KK untuk berjaga-jaga jika suatu waktu diperlukan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Kartu Keluarga