Begini Prosedur Pengembalian Bipih

Medcom • 03 Juni 2020 17:40
Pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020. Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat menarik kembali uang yang telah disetorkan.

Pengembalian dana jemaah haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020.

Calon haji yang memutuskan tak berangkat di tahun 2021 harus menyertakan sejumlah berkas pendukung. Setelah berkas lengkap, permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag atau kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatasan setoran pelunana Bipih pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji dan dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Haji Ibadah haji

Medcom Nasional Haji Ibadah haji