Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menarik pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin, 14 September 2020. Pembatasan transisi dihapus dan dikembalikan seperti awal.
Menurut dia, situasi pandemi di Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan korona di Jakarta.
"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita melakukan PSBB pada masa awal," kata Anies.
Keputusan ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada awal pandemi. Semua pihak diminta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah. YouTube: Pemprov DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id