Pasca bebas dari Tahanan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus kemarin, Jessica Kumala Wongso mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 19 Agustus 2024 siang. Kedatangannya untuk melakukan wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat.
Jessica datang bersama penasihat hukumnya, untuk melaporkan diri bahwa ia telah melaksanakan pelepasan bersyarat. Kejari Jakut memberikan ketentuan untuk Wajib Lapor sebanyak seminggu sekali ke kantor Kejari Jakut.
Pengawasan yang dilakukan juga akan melibatkan pihak RT maupun RW tempat Jessica tinggal.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)