Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu mengungkapkan bahwa setiap orang berhak mengajukan permohonan merek. Namun tidak langsung mendapatkan merek atau perlindungan hukum dari Kemenkumham.
Terdapat beberapa tahapan untuk seseorang atau organisasi bisa mendapatkan merek tertentu. Adanya kebijakan formalitas dalam Undang-Undang yang diproses selama waktu yang ditentukan sebelum akhirnya di publikasikan. Persyaratan administratif dan substantif harus dipenuhi. Terkait dengan CFW, sudah ada 4 permohonan yang diajukan ke Kemenkumham yang terbagi dari 2 di bagian jasa dan 2 di bagian barang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)