Pasangan suami istri asal Jember ditangkap polisi usai edarkan uang palsu di sejumlah pasar tradisional. Pasutri menargetkan para pedagang tua yang tidak paham perbedaan uang asli dan palsu serta mendapatkan kembalian uang asli. Polisi telah menyita barang bukti uang palsu sebanyak 22 lembar senilai Rp1,4 juta.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)