Mantan Kepala Desa di Sukabumi, Jawa Barat, Ajang Syihabudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2018-2019 sebesar Rp200 juta.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kampanye pencalonannya kembali dalam ajang Pilkades tahun 2020. Kasus ini pertama kali terungkap dari temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 2020 lalu, karena adanya penyimpangan uang dari kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dan mendapat ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)