Menurut guru besar fakultas farmasi UGM, Zullies Ikewati, zat aktif dalam ganja, yaitu Cannabidiol masih mungkin untuk dijadikan obat yang dapat dilegalkan di Indonesia. Zukkues juga menegaskan bahwa hal tersebut didasari oleh uji-uji klinis yang beredar di luar negeri.
Namun, legalisasi obat tersebut tentunya perlu melalui BPOM dengan menunjukkan uji-uji klinis serta evaluasi lebih lanjut terkait risiko dan manfaat zat aktif Cannabidiol, bukan ganjanya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)