Pakar Hukum Pidana Univ Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum terkait terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang terancam dengan Pasal 340 KUHP.
JPU menganggap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia. Sehingga, Jaksa mengancam para terdakwa dengan pasal 340 KUHP.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)