Insentif PPN DTP untuk Perumahan Diperpanjang

Medcom • 22 Desember 2024 21:01
Pemerintah mengumumkan perpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada 2025. Fasilitas PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah harga jual maksimal Rp5 miliar. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), optimistis perpanjangan insentif PPN DTP di sektor perumahan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab menurutnya industri perumahan di Indonesia memiliki turunan efek berganda pada ratusan industri lainnya.

Sumber: Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(rzs)

Medcom Lifestyle PPN rumah Pajak