Pada saat puasa, anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut termasuk sikat gigi perlu diatur waktunya. Meski secara fiqih hukum menyikat gigi tidak membatalkan ibadah puasa. Namun, sikat gigi di siang hari perlu dihindari karena termasuk makruh. Makruh artinya, ibadah puasa yang dilakukan tidak batal tapi tidak juga mendapat apapun kecuali lapar dan dahaga. Oleh sebab itu, disarankan bagi orang yang berpuasa untuk membersihkan gigi sebelum waktu imsak tiba. Apabila sudah siang, cukup menyikat gigi dengan kayu siwak atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Sumber foto: Freepik, Pexels, Unsplash
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Sumber foto: Freepik, Pexels, Unsplash
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)