Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

21 Maret 2019 16:35
Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). Mantan Menteri Sosial tersebut diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. AFP/Antara Foto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom.id Korupsi PLTU Riau-1

Medcom.id Korupsi PLTU Riau-1