Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan mencatat seluruh pendatang baru setelah 7 hari lebaran. Pendataan akan dilakukan mulai dari 14 hingga 25 Juni 2019. Kadis Dukcapil DKI mengatakan pendataan awal dimulai dari tingkat RT dan RW. Ia juga akan mendata warga Jakarta yang tidak memiliki dokumen kependudukkan. Seperti tidak memiliki akta kelahiran, kartu keluarga, dan lainnya. Kadis Dukcapil DKI berharap semua pendatang yang masuk ke Ibu Kota bisa terdata dengan baik. Warga yang ingin bekerja di Jakarta dihimbau membawa surat tugas, surat pengantar RT dan RW. Antara Foto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id