Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukuman mati bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hukuman ini dilakukan dengan cara dirajam hingga tewas. Sebelum hukuman ini disahkan, kaum LGBT dikategorikan pelanggaran hukum dengan terancam sepuluh tahun penjara. Keputusan Kerajaan Brunei ini ditentang dari berbagai kalangan dunia karena dinilai tidak manusiawi. AFP/Antara Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id