Brunei Memberlakukan Hukuman Mati Bagi Kaum LGBT

03 April 2019 13:59
Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukuman mati bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hukuman ini dilakukan dengan cara dirajam hingga tewas. Sebelum hukuman ini disahkan, kaum LGBT dikategorikan pelanggaran hukum dengan terancam sepuluh tahun penjara. Keputusan Kerajaan Brunei ini ditentang dari berbagai kalangan dunia karena dinilai tidak manusiawi. AFP/Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom.id Kontroversi lgbt

Medcom.id Kontroversi lgbt