Divonis Tiga Tahun Penjara Idrus Marham Belum Nikmati Hasil Suapnya

23 April 2019 18:29
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham dari bos Blackgold Natural Resources LimitedJohannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom.id Korupsi PLTU Riau-1

Medcom.id Korupsi PLTU Riau-1