KPK menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Langkah KPK ini menjadi momentum untuk lakukan bersih-bersih di lingkungan lembaga peradilan. Perombakan signifikan apa yang harus dilakukan demi membenam mafia peradilan? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id