Wiranto menyatakan, penundaan pengesahan RUU didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, aksi demonstrasi yang menjurus kepada penolakan RUU sudah tidak relevan dan tidak penting lagi dilakukan. Sebaiknya, hal tersebut bisa dilakukan melalui dialog yang konstruktif bersama DPR atau pemerintah, tidak melalui aksi demonstrasi.
Wiranto menambahkan dengan disahkannya revisi UU KPK ini, tidak mungkin jika presiden ingin melemahkan KPK. Melalui revisi UU KPK, pemerintah berharap adanya penguatan KPK di kemudian hari. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id