Presiden Joko Widodo menambahkan kursi wakil kepala Kantor Staf Presiden (KSP) lewat Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP. Selain wakil, KSP juga diperkenankan untuk mengangkat staf khusus paling banyak 5 orang atau lebih banyak dari KSP periode sebelumnya. Apa urgensi posisi wakil kepala KSP? Apakah kebutuhan atau bagi-bagi jatah politik? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id