Berulah Lagi, Bigmo Dilaporkan ke Polisi Gegara Dugaan Eksploitasi Anak

Medcom • 02 Agustus 2026 12:31
YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal sebagai Bigmo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2026 atas dugaan eksploitasi anak melalui konten live streaming yang ia buat pada 28 Juli 2026. 

Dalam konten tersebut, Bigmo melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape yang mengandung nikotin, tindakan yang dinilai melanggar UU Perlindungan Anak dan dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Bigmo sendiri telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui kanal YouTube pribadinya. 

Ia mengakui bahwa produk nikotin seharusnya hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan menyatakan penyesalannya, sekaligus meminta maaf kepada rekan sesama kreator konten serta berbagai brand yang namanya turut terseret akibat tindakannya.

Dok. Instagram/bigmoskyy

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(rzs)

Medcom Hiburan Bigmo Perlindungan anak Video Viral Host Live Streaming Viral