Tegas! Pemerintah Wajibkan Bayar Royalti Musik Bersifat Komersial

Medcom • 30 Desember 2025 17:21
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempertegas kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang menggunakan lagu dan musik untuk kepentingan komersial, seperti di kafe, pusat perbelanjaan, dan moda transportasi. Aturan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai langkah pelaksana dari PP 56/2021. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak cipta demi keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Dalam pelaksanaannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti di tingkat nasional. Sistem satu pintu ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya tanpa kebingungan mengenai tujuan pembayaran. Selanjutnya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk memastikan distribusi royalti dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran kepada para pemilik hak terkait.

Sumber: pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Hiburan Royalti Musik Industri musik Video Viral