Dalam pelaksanaannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti di tingkat nasional. Sistem satu pintu ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya tanpa kebingungan mengenai tujuan pembayaran. Selanjutnya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk memastikan distribusi royalti dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran kepada para pemilik hak terkait.
Sumber: pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)