Karena itu, proses penyelidikan yang sempat berjalan pun diputuskan untuk dihentikan oleh pihak kepolisian. Kasus ini bermula dari laporan Yoni Dores sebagai pencipta lagu “Arjuna Buaya” pada tahun 2017.
Ia menuding adanya dugaan pelanggaran hak cipta terkait performing rights atas lagu tersebut. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi serta dua pihak lain untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan dan temuan penyidik, kasus ini akhirnya dihentikan melalui penerbitan SP3 sehingga polemik hukum yang membayangi karier Lesti Kejora pun resmi berakhir.
Dok. Instagram/lestikejora
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)