Setelah sempat ditolak, istri musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk suaminya. Sebelumnya ayah Jerinx yang mengajukan penahanan. Namun, ditolak oleh pihak Polda Bali.
Didampingi kuasa hukumnya, Nora Alexandra tiba di PN Denpasar pada pukul 10.00 WITA.
Ia membawa surat permohonan penangguhan penahanan Jerinx kepada Ketua PN Denpasar. Penangguhan penahanan diajukan dengan alasan Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.
Selain surat penangguhan, Nora juga melampirkan surat bermaterai yang menjamin suaminya tidak akan mengulangi perbuatannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id