10 Bulan Dipenjara karena Ujaran Kebencian, Jerinx Akhirnya Bebas Murni

MetroTV • 08 Juni 2021 13:25
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Keluarga dan tim kuasa hukum menjemput Jerinx di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tidak ada pendukung Jering yang datang karena sambutan diberikan melalui media sosial.

Sebelumnya Jerinx didakwa dalam kasus ujaran kebencian melalui postingan di Instagram terkait hinaan terhadap IDI. Selanjutnya kepolisian menahan Jerinx pada Bulan Agustus untuk dimintai keterangan hingga akhirnya menjalani sidang di PN Denpasar dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.

Namun, usai Jerinx mengajukan banding hukuman dipangkas menjadi 10 bulan penjara ditambah denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Hiburan Virus Korona Ujaran kebencian Jerinx SID

Medcom Hiburan Virus Korona Ujaran kebencian Jerinx SID