Rumah Atalarik Syach dibongkar secara paksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025, akibat sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan sang aktor.
Atalarik menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun perintah eksekusi sebelum pembongkaran berlangsung. Ia menyesalkan langkah yang diambil aparat, yang menurutnya tidak memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Ia menjelaskan bahwa tanah seluas 2.000 meter persegi tersebut dibelinya pada tahun 2000, dan sejak 2015 telah ia perjuangkan kepemilikannya.
Atalarik menegaskan bahwa proses pembelian dilakukan secara sah dengan kehadiran saksi, namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Dok. IG @ariksyach
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)