Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya memenangkan Ju Haknyeon dalam kasus sengketa hukum melawan agensi ONE HUNDRED. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh klaim ganti rugi yang diajukan oleh pihak label dan memutuskan bahwa mantan anggota THE BOYZ tersebut tidak diwajibkan membayar denda sebesar Rp97 miliar (sekitar 8 miliar KRW) terkait pemutusan kontrak eksklusifnya.
Sebelumnya, konflik ini bermula saat ONE HUNDRED mendepak Ju Haknyeon secara sepihak dan menuntut ganti rugi bernilai fantastis atas tuduhan pelanggaran kontrak yang dianggap merugikan nama baik grup. Namun, Ju Haknyeon secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan memilih membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Kemenangan di pengadilan ini pun menjadi angin segar bagi sang idola untuk membersihkan namanya serta terbebas dari ancaman kebangkrutan.
Dok. Instagram/@_juhaknyeon_
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)