Penyanyi Reza Artamevia ditangkap kepolisian akibat kepemilikan sabu seberat 0,78 gram.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (6/9) sore di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan jika Reza kerap memesan narkoba jenis sabu.
Polisi kemudian juga menggeledah rumah Reza di kawasan Tangerang Selatan. Di sana polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap bong dan korek api.
Reza pun meminta maaf khususnya kepada anak-anak dan keluarga besarnya pasca-diamankan. Reza mengimbau agar kejadian yang menimpa dirinya tidak terjadi pada orang lain.
(ARV)