Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri

Medcom • 12 Februari 2026 16:18
Polda Metro Jaya resmi mencekal dokter Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri usai gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencekalan berlaku sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 selama 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah cekal merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam tahap penyidikan. Tujuannya untuk memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri sehingga proses hukum dapat berjalan lancar.

Setelah status tersangkanya dinyatakan sah, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee. Jika ia mengajukan alasan sakit, polisi telah menyiapkan tim kedokteran dan kesehatan untuk memverifikasi kondisi kesehatannya. Dengan ditolaknya praperadilan, proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dipastikan berlanjut.

Sumber Instagram @dr.richard_lee

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Hiburan Video Viral