Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

MetroTV • 03 November 2020 17:46
Sidang perkara kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx kembali digelar pada Selasa (3/11) pukul 10.00 WITA. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Jerinx dianggap tidak bersimpati terhadap perjuangan dokter dalam menangani COVID-19 dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

JPU yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu juga menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa seperti terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah meninggalkan persidangan dan penyataan terdakwa telah melukai perasaan masyarakat dan para dokter yang tergabung dalam IDI.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Hiburan Jerinx SID

Medcom Hiburan Jerinx SID