Diketahui saat ini, pria bernama asli Emboy Yasandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut. Seleb TikTok tersebut terancam dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Selain itu, Popo juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)