Kemenekraf RI siap mendalami kasus pengadaan video profil desa Kab. Karo. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, mereka menekankan bahwa pengadaan jasa kreatif yang ditawarkan Amsal tak bisa disamakan dengan pengadaan barang. Teuku Riefky menyebut penilaian dalam jasa kreatif, termasuk soal Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harus dilakukan secara objektif.
Tak hanya itu, Kemenekraf membuka peluang bagi seluruh pegiat industri ekonomi kreatif untuk berdialog bersama.
Terakhir, Kemenekraf RI sedang merancang pedoman khusus jasa kreatif. Hal ini akan menjadi acuan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Dok. Instagram/ekraf.ri & amsalsitepu
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)