Ijonk sebelumnya divonis 8 bulan penjara sejak Oktober 2025 dalam kasus penyelundupan narkotika jenis etomidate melalui cairan rokok elektrik. Meski dibebaskan lebih awal, ia tetap berada di bawah pengawasan dan wajib mematuhi seluruh ketentuan selama masa cuti bersyarat, atau berisiko dikembalikan ke lapas.
Sumber: Instagram/@ijonkfrizzy
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)