Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan tontonan nasional. Langkah ini menjadi salah satu upaya dalam membangun Jakarta sebagai Kota Sinema.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa setengah dari pajak yang dikeluarkan akan kembali ke rumah produksi. Ia berharap kebijakan ini bisa memicu perusahaan untuk memproduksi lebih banyak film.
Skema pengembalian 50 persen pajak yang dibebaskan tersebut akan disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Dana yang dikembalikan dapat digunakan sepenuhnya untuk mendukung ekosistem perfilman, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.
Dok. Pexels & Instagram/pramonoanungw
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)