LMKN mengungkap adanya Rp24 miliar royalti digital yang tak bisa diklaim karena puluhan ribu lagu tidak memiliki pencipta terdaftar di LMK. Temuan ini disampaikan dalam rapat Baleg DPR RI soal RUU Hak Cipta. Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menyebut kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pencipta lagu yang hak ekonominya belum terlindungi.
Dok. YouTube/TVR PARLEMEN
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)