Mereka telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025.
Para musisi ini tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) membeberkan isu utama yang menjadi sorotan untuk memastikan bahwa hak para musisi sebagai penyanyi dalam memperoleh royalti lebih jelas dan adil, yakni.
1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
3. Bisakah orang / badan hukum memungut & menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN & tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (rzs)