Gugatan tersebut diajukan oleh seorang aktivis hak digital bernama Vicki Shobolt. Meski sudah didaftarkan sejak Juni 2024, pengadilan Inggris baru secara resmi menerima gugatan itu pada 26 Januari 2026.
Dalam gugatan tersebut, Steam dituding melakukan sejumlah praktik yang dinilai merugikan persaingan dan konsumen. Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi dasar gugatan terhadap platform gaming raksasa tersebut.
Nilai gugatan yang diajukan tidak main-main, mencapai 656 juta pound atau sekitar Rp15,2 triliun. Jika Steam kalah dalam perkara ini, sekitar 14 juta pengguna Steam di Inggris disebut berpotensi mendapatkan kompensasi.
Pusing juga nih jadi steam sekarang, tapi kalo menurut kalian gimana?
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)