Pengadilan Distrik Suwon membatalkan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun karena bukti dinilai lemah dan keterangan pelapor dianggap tidak konsisten. Hakim juga menilai permintaan maaf O Yeong-su bukan pengakuan bersalah.
Putusan ini menuai kritik dari pelapor dan organisasi Womenlink yang menilai perlindungan terhadap korban masih lemah. Kasus bermula dari laporan wanita yang mengaku dilecehkan O Yeong-su pada 2017 di Daegu. Ia menuduh sang aktor melakukan sentuhan dan ciuman tanpa izin, namun O Yeong-su membantah tuduhan tersebut.
Sumber: Instagram/@ohyoung_so
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (rzs)