Tim hukum Katy Perry berargumen bahwa sang penyanyi telah lama menjual merchandise di Australia sejak 2009 tanpa keberatan. Namun, desainer Katie Perry menegaskan mereknya diajukan pada 2008 dan telah digunakan selama lebih dari satu dekade tanpa masalah hukum, serta baru mengetahui penyanyi Katy Perry setahun setelah lagu “I Kissed a Girl” populer.
Mahkamah memutuskan bahwa penggunaan merek Katie Perry untuk produk pakaian tidak membingungkan publik dan memerintahkan biaya perkara dibayar kepada desainer. Putusan ini menegaskan hak desainer atas merek dagangnya di Australia.
Sumber Instagram @kattyperry
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)