00

Musik di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti? Gini Penjelasannya!

Medcom • 11 Agustus 2025 11:11
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan, lagu yang diputar di acara pernikahan tetap wajib bayar royalti sesuai UU Hak Cipta No. 28/2014, meski acaranya bersifat keluarga dan tertutup.

Pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.

Meski aturan sudah jelas, WAMI mengakui pencatatan acara pernikahan untuk kepentingan penarikan royalti bukan hal mudah. Pernikahan dianggap acara privat sehingga tidak selalu tercatat dalam database resmi penyelenggaraan musik.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(rzs)

Medcom Hiburan Royalti musisi Trivia musik