Cukai Rokok Naik 23 Persen Bentuk Upaya Turunkan Konsumsi

Medcom • 15 September 2019 12:17
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkap sejumlah alasan mengenai penaikkan cukai rokok sebesar 23 persen. Salah satunya yakni alasan kesehatan. Sementara itu, penaikan cukai rokok tersebut akan berimbas pada kenaikan harga rokok eceran sebesar 35 persen. Adapun keputusan penaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan peredaran rokok ilegal, mengatur industri, serta menambah penerimaan negara. Antara Foto: Yusuf Nugroho/Puspa Perwitasari,  MI: Bagus Suryo/Susanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Bisnis Rokok

Medcom Bisnis Rokok