Pengamat sektor kelautan, Abdul Halim menyatakan Undang-Undang Perikanan bila ingin direvisi oleh DPR RI periode 2019-2024, maka hasil produknya harus membangun kemandirian dari para pelaku usaha perikanan nasional.
Abdul Halim mengingatkan bahwa bila dilakukan revisi maka harus dilakukan dengan matang dan tidak terburu-buru atau tergesa-gesa. Menurut dia bila jadi direvisi maka sejumlah hal yang perlu diubah dalam Undang-Undang Perikanan antara lain adalah definisi nelayan kecil, mekanisme menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana perikanan, serta mekanisme sinergi pemerintah dan pemda terkait dengan pengelolaan perikanan.
Antara: Raisan Al Farisi, Septianda Perdana, Rahmad, Harviyan Perdana Putra, Ampelsa, Galih Pradipta, Akbar Nugroho Gumay, Puspa Perwitasari
MI: Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id