Dompet Digital WeChat Pay Legal Beroperasi di Indonesia

Medcom • 15 Januari 2020 10:31
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan wechat pay selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran asing telah mememuhi syarat operasional di Indonesia. Wechat Pay bahkan sudah menerapkan aturan qris yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Saat ini sudah ada dua bank swasta yang bermitra dengan wechat pay yaitu Bank CIMB Niaga dan Bank BCA. Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja menargetkan operasional wechat pay sudah dapat dilakukan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Bisnis Wechat

Medcom Bisnis Wechat