Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai untuk kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar. Pengenaan cukai ini akan membuat harga kantong plastik yang seharga Rp450 menjadi Rp500 per lembar.
Menkeu sebelumnya mengusulkan pengenaan cukai untuk kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar. Pengenaan cukai ini akan membuat harga kantong plastik ini akan menjadi Rp450 hingga Rp500 per lembarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id