Cukai Rokok Naik untuk Tahun 2020

Medcom • 16 September 2019 16:02
Kenaikan harga rokok eceran sebesar 35 persen berpotensi memicu inflasi dalam skala kecil. Kenaikan harga rokok ini imbas dari penaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020.

"Ada (picu inflasi), tapi mudah-mudahan enggak besar," kata Kepala BPS Suhariyanto.

Menurut Suhariyanto, tarif rokok setiap tahunnya memberikan andil terhadap inflasi dari kelompok administered price. Misalnya, harga rokok kretek filter menyumbang 0,01 persen terhadap inflasi bulanan.

Adapun pemerintah memutuskan tarif cukai rokok naik menjadi sebesar 23 persen dan harga rokok eceran naik menjadi 35 persen. Keputusan itu berlaku per 1 Januari 2020.

Adapun keputusan penaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan peredaran rokok ilegal, mengatur industri, serta menambah penerimaan negara.

Antara Foto/MI/Pexels: Muhammad Adimaja, Mohammad Ayudha, Yusuf Nugroho, Bagus Suryo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Bisnis Rokok

Medcom Bisnis Rokok